09/01/10

Pemberian gelar pahlawan Gus Dur, jangan tergesa-gesa

Muncul pro dan kontra mengenai usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada almarhum KH. Abdurrahman Wahid yang akrab di panggil Gus Dur. Banyak pihak yang mendukung agar Gus Dur diberikan gelar pahlawan nasional, dukungan ini berasal dari berbagai kalangan seperti tokoh nasional, anggota dewan, partai politik maupun tokoh kaum minoritas. Mereka berpendapat bahwa dalam menjalankan pemerintahannya Gus Dur dianggap berhasil menyatukan pluralitas di Indonesia dalam kerangka NKRI. Tidak hanya datang dari dalam negeri saja apresiasi terhadap Gus dur, beberapa negara lain juga menyatakan penghargaan terhadap Gus dur.

Terlepas dari itu semua, ada pihak-pihak yang kurang setuju terhadap pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Gus Dur. Mereka menganggap bahwa dalam pemerintahan Gus Dur belum dapat dikatakan berhasil, alasannya masalah-masalah yang fundamental belum terselesaikan seperti kemiskinan dan masalah klasik lainnya seperti pemberantasan korupsi.

Pemberian gelar telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalm Pasal 15 dinyatakan bahwa presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan UU No 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, pengertian pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Sedangkan syarat-syarat mendapatkan gelar pahlawan terbagi menjadi 2, syarat khusus dan syarat umum. Syarat mendapatkan gelar pahlawan secara umum antara lain (Pasal 25 UU No 20 Tahun 2009):

a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

b. Memiliki integritas moral dan keteladanan;

c. Berjasa terhadap bangsa dan negara;

d. Berkelakuan baik;

e. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat khususnya, gelar pahlawan nasional diberikan kepada orang yang telah meninggal dunia yang semasa hidupnya (Pasal 26 UU No 20 Tahun 2009) :

a. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

b. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

c. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;

d. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

e. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

f. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau

g. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Dari pengertian pahlawan diatas dikatakan bahwa dalam hidupnya orang yang diusulkan menjadi pahlawan adalah betul-betul melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Apakah keberhasilan atau sumbangsih Gus Dur semasa hidupnya sudah masuk kategori sebagai prestasi dan karya yang luar biasa? atau hanyakah prestasi biasa. Dilihat dari penulisan rumusan syarat umum, poin-poin didalamnya bersifat komulatif karena menggunakan kata “dan;” dalam perinciannya, sehingga semua poin-poin tersebut semuanya harus ada dalam diri seorang yang dicalonkan. Sedangkan untuk penulisan rumusan syarat umum bisa bersifat alternatif karena dalam merinci poin-poin didalamnya menggunakan “dan/atau”, sehingga satu poin saja terpenuhi maka syarat umum sudah terpenuhi.

Dapat disimpulkan bahwa Gus Dur memenuhi kriteria syarat umum maupun khusus, tetapi sekali lagi apakah dalam hidupnya telah menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa?.

Kita masih ingat bahwa dimasa pemerintahannya Gus Dur juga pernah menuai kontroversi antara lain rencana pencabutan TAP MPR tentang larangan ajaran komunis berkembang di Indonesia, pengeluaran dekrit, dan kasus bulog gate. Terlepas dari keberhasilannya, hal-hal seperti ini perlu dipertimbangkan secara matang sebelum menentukan gelar pahlawan. Sebaiknya pemberian gelar pahlawan terhadap seseorang jangan tergesa-gesa karena alasan emosioinal dan dukungan atai tekanan tokoh elit belaka.

Jika pemberian gelar pahlawan nasional kepada Abdurrahman Wahid dilakukan terlalu dini atau tergesa-gesa, maka bagaimanakah nasib usulan pemberian gelar pahlawan bagi mantan Presiden Soeharto yang terlebih dulu diusulkan? Padahal juga beliau juga memenuhi syarat. Kedua-duanya sangat berjasa terhadap Bangsa Indonesia. Untuk itu dalam pemberian gelar pahlawan nasional, Dewan Gelar harus objektif memberikan pertimbangan kepada presiden selaku pemegang hak gelar dan harus lebih teliti dalam memverifikasi usulan gelar pahlawan, jangan sampai menimbulkan ketidakadlian dalam pemberian gelar pahlawan terhadap seseorang.

6KBDJ6FEW5KG